Senin, 28 Februari 2011

Anggaran Sektor Publik

BAB I
PENDAHULUAN

Pada dasarnya alokasi barang dan jasa dalam suatu masyarakat dapat dilakukan paling tidak melalui dua mekanisme, yaitu pertama, melalui mekanisme pasar (market mechanism), dan kedua melalui mekanisme birokrasi (bureaucratic mecahnism). Dengan sejumlah kondisi yang disayaratkan, mekanisme pasar dianggap sebagai mekanisme yang dapat mendorong pemakaian sumber daya yang efisien. Namun, kegagalan pasar (market failures) terjadi juga dalam mengalokasikan sejumlah barang dan jasa. Penyebabnya adalah karena adanya ‘public goods’ beserta ekternalitasnya. Jenis barang dan jasa inilah, beserta sejumlah ‘mixed goods’ yang didistribusikan melalui mekanisme birokrasi.
Mekanisme birokrasi dalam perkembangannya menjadi mekanisme yang sangat penting, karena besarannya semakin meningkat yang ditujukan dalam porsinya dibandingkan Produk Domestik Bruto. Mekanisme birokrasi itu sendiri mempunyai instrumen yang disebut sistem penganggaran yang berfungsi sebagai alat untunk mengalokasikan sumber daya dalam bentuk barang dan jasa yang ada ke dalam masyarakat. Sesuai dengan perkembangan sistem administrasi publik itu sendiri dan tuntutan masyarakat dalam konteks sistem sosial dan politik tertentu, berkembang pula sistem penganggaran negara. Dalam sejarah perkembangannya, dikenal beberapa sistem penganggaran.
Berbagai sistem penganggaran tersebut antara lain ‘Traditional Budgeting’ atau dikenal pula dengan ‘Line-Item Budgeting’, kemudian ‘Performance Budgeting’, ‘Planning Programming Budgeting System’, muncul ;Zero Based Budgeting’, lalu ‘Medium Term Budgeting Framework (MTBF). Dalam perkembangannya, berbagai variasi mulai muncul dari ‘performance budgeting’ seperti ;mission-driven budgeting’ dan ‘enterpeneurial budgeting’. Perkembangan sistem anggaran terjadi selaras dengan usaha-usaha pengalokasian sumber daya yang semakin membaik dalam mengakomodasi berbagai prinsip penganggaran.








BAB II
PEMBAHASAN

1.1. Pengertian Anggaran Sektor Publik
Perencanaan merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari proses manajemen organisasi. Demikina juga, anggaran mempunyai posisi sangat penting. Anggaran mengungkapkan apa yang akan dilakukan di masa mendatang. Pemikiran strategis di setiap organisasi adalah proses di mana manajemen berpikir tentang pengintegrasian aktivitas ke arah tujuan organisasi. Semakin bergejolak lingkungan pasar, teknologidan ekonomi eksternal, manajemen akan didorong untuk menyusun strategi.
Menurut National Committee on Governmental Accounting (NCGA), saat ini Governmental Accounting Standarts Board (GASB), definisi anggaran (budget) sebagai berikut: Rencana operasi keuangan, yang mencakup estimasi pengeluaran yang diusulkan, dan sumber pendapatan yang diharapkan untuk membiayainya dalam periode waktu tertentu.
Perencanaan dalam menyiapkan anggaran sangatlah penting. Bagaimanapun juga jelas mengungkapkan apa yang akan dilakukan dimasa mendatang. Pemikiran strategis disetiap organisasi adalah proses dimana manajemen berfikir tentang pengintegrasian aktivitas organisasional ke arah tujuan yang beroerientasi kesasaran masa mendatang. Semakin bergejolak lingkungan pasar, teknologi atau ekonomi eksternal, manajemen akan didorong untuk menyusun stategi. Pemikiran strategis manajemen, direalisasi dalam berbagai perencanaan, dan proses integrasi keseluruhan ini didukung prosedur penganggaran organisasi
Anggaran dapat dinterpretasikan sebagai paket pernyataan perkiraan penerimaan dan pengeluaran yang diharapkan akan terjadi dalam satu atau beberapa periode mendatang. Di dalam tampilannya, anggaran selalu menyertakan data penerimaan dan pengeluaran yang terjadi di masa lalu. Kebanyakan organisasi sektor publik melakukan perbedaan krusial antara tambahan modal dan penerimaan, serta tambahan pendapatan dan pengeluaran. Dampaknya adalah pemisahan penyusunan anggaran tahunan dan anggaran modal tahunan. Jenis anggaran sektor publik adalah:
a. Anggaran Negara dan Daerah APBN/APBD (Budget of state)
b. Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan (RKAP), yaitu anggaran usaha setiap BUMN/BUMD serta badan hukum publik atau gabungan publik-swasta.
Proses penyusunan anggaran sektor publik umumnya disesuaikan dengan peraturan lembaga yang lebih tinggi. Sejalan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintaha Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, lahirlah tiga paket perundang-undangan, yaitu UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UUNo 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang telah membuat perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengatuan keuangan, khususnya Perencanaan dan Anggaran Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat

1.2. Fungsi Anggaran Sektor Publik
Anggaran berfungsi sebagai :
a. Anggaran merupakan hasil akhir proses penysunan rencana kerja.
b. Anggaran merupakan cetak biru aktivitas yang akan dilaksanakan dimasa mendatang.
c. Anggaran sebagai alat komunikasi interen yang menghubungkan berbagai unit kerja dan mekanisme kerja antara atasan dan bawahan.
d. Angaran sebagai unit pengendalian kerja.
e. Anggaran sebagai alat motivasi dan persuasi tindakan efektif dan efisien dalam pencapaian visi organisasi.
f. Anggaran merupakan instrumen politik.
g. Anggaran merupakan instrumen kebijakan fiskal.

1.3. Pengaruh dan Tujuan Anggaran Sektor Publik
Selama lebih lima puluh tahun terkahir, perkembangan ideologi dalam proses penganggaran dapat dikatakan alami. Angaran dipengaruhi oleh berbagai sistem politik, teori ekonomi, pendekatan manajemen, akuntansi, dan administrasi publik.
Anggaran sektor publik selalu dikaitkan dengan akuntabilitas legislatif. Konflik penentuan dan pemungutan pajak sangat berpengaruh terhadap kapabilitas legislatif untuk mengendalikan pengeluaran. Pada praktiknya, pihak legislatif akan meminta daftar tahunan tentang pengeluaran dan pendapatan sekaligus dengan tujuan akrivitasnya. Jadi karakter anggaran adalah keseragaan, keseluruhan transaksi pemerintahan, keteraturan penyerahan rancangan anggaran per tahunnya, akurasi, dan prakiraan pendapatan serta pengeluaran yang didasari oleh persetujuan/konsensus dan terpublikasi. Proses penyusunan maupun pengesahan anggaran dapat dipublikasikan ke masyarakat. Proses akhir penyusunan anggaran merupakan hasil merupakan hasil persetujuan pilitik, termasuk item pengeluaran harus disetujui para legislator. Dalam hal ini, pihak unit kerja pemerintah merupakan pelaksana pengelolaan dana dan program.

1.4. Karakteristik Anggaran Sektor Publik
Karakteristik Anggaran Sektor Publik adalah sebagai berikut:
1. Anggaran dinyatakan dalam satuan keuangan dan satuan nonkeuangan.
2. Anggaran umumnya mencakup jangka waktu tertentu, satu atau beberapa tahun.
3. Anggaran berisi komitmen atau kesanggupan manajemen untuk mencapai sasaran yang ditetapkan.
4. Usulan anggaran ditelah dan disetujui oleh pihak yang berwenang lebih tinggi dari penyusun anggaran.
5. Sekali disusun, anggaran hanya dapat diubah dalam kondisi tertentu.

1.5. Jenis-Jenis Anggaran
Sistem penganggaran telah berkembang sesuai dengan pencapaian kualitas yang semakin tinggi. Berikut ini sejumlah jenis anggaran yang penting untuk diketahui akan dirinci:
1) Line Item Budgeting
Line Item Budgeting adalah proses penyusunan anggaran didasarkan pada dan dari mana dan berasal (pos-pos penerimaan) dan untuk apa dana tersebut digunakan (pos-pos pengeluaran). Jenis anggaran ini relatif dianggap paling tuah dan banyak mengandung kelemahan atau sering pulah disebut ‘traditional budgeting’. Walaupun tak dapat disangkal ‘line-item budgeting’ sangat populer penggunaannya karena dianggap mudah untuk dilaksanakan.
2) Incremental Busgeting
Incremental Budgeting adalah sistem anggaran belanja dan pendapatan yang memungkinkan revisi selama tahun berjalan, sekaligus sebagai dasar penentuan usulan anggaran periode tahun yang akan datang.
Angka di pos pengeluaran merupakan pembanding (kenaikan) dari angka periode sebelumnya. Permasalahan yang harus diputuskan bersama adalah metode kenaikan/penurunan (incremental) dai angka anggaran tahun sebelumnya. Logika sistem anggaran ini adalah bahwa seluruh kegiatan yang dilaksanakan merupakan kelanjutan kegiatan dari tahun sebelumnya.
3) Palnning Programming Budgeting System
Palnning Programming Budgeting System adalah suatu proses perencanaan, pembuatan program, dan penganggaran yang terkait dalam suatu sistem sebagai kesatuan yang bulat dan tidak terpisah-pisah, dan didalamnya terkandung identifikasi tujuan organisasi atas permasalahan yang mungkin timbul. Proses pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengawasan terhadap semua kegiatan sangat diperlukan selain pertimbangan atas implikasi keputusan terhadap berbagai kegiatan di masa yang akan datang.
4) Zero Based Budgeting (ZBB)
Zero Based Budgeting (ZBB) merupakan sistem anggaran yang didasarkan pada perkiraan kegiatan, bukan pada apa yang telah dilakukan di masa lalu. Setiap kegiatan akan dievaluasi secara terpisah. Ini berarti berbagai program dikembangkan dalam visi tahun yang bersangkutan. Tiga langkah penyusuna ZBB adalah :
1. Identifikasi unti keputusan.
2. Membangun paket keputusan
3. Mereview peringkat paket keputusan
5) Perforance Budgeting
Perforance Budgeting (anggaran yang berorietasi pada kinerja) adalah sistem penganggaran yang berorientai pada ‘out put’ organisasi dan berkaitan sangat erat dengan Visi, Misi, dan Rencana Strategis Organisasi. ‘Performance budgeting’ mengalokasikan sumber daya pada program, bukan pada unit organisasi semata dan memakai ‘out put measurement’ sebagai indikator kinerja organisasi.
6) Medium Term Budgeting Framework (MTBF)
Medium Term Budgeting Framework (MTBF) adalah suatu kerangka startegis kebijakan pemerintah tentang anggaran belanja untuk departemen dan lembaga pemerintah non departemen. Kerangka ini memberikan tanggung jawab yang lebih besar kepada departemen untuk menetapkan alokasi dan penggunaan sumber dana pembangunan. Keberhasila MTBF tergantung pada mekanisme pengambilan keputusan anggaran secara agregat yang didasarkan pada skala prioritas.

1.6. Prinsip-Prinsip Penganggaran
Secara tradisional, prinsip penganggaran yang sangat terkenal adalah apa yang dikenal dengan ‘The three Es’, yaitu Ekonomis, Efisien, dan Efektif (Jones dan Pendlebury, 1988). Jones menjelaskan bahwa ekonomis hanya berkaitan dengan input, efektifitas hanya berkaitan dengan output, sedangkan efisien adalah kaitan antara input dan output. Dengan demikian, prinsip penganggaran di atas terlihat sengat terkait dengan prinsip akuntansi sektor publik (public sector accounting).
Dalam perkmbangannya, prinsip-prinsip penganggaran sangatlah dinamis. Munculnya konsep ‘good governance’ sangat menekanka prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pasrtisipasi. Dalam bukunya Introducing Public Administrasion, Shafritz dan Russell, mengungkapkan bahwa sejumlah prinsip sistem penganggaran sudah mengacu pada perkembangan erakhir dalam masyarakat, yaitu :
1. Prinsip pertama, Demokratis, mengandung makna bahwa anggaran negara (di pemerintahan Pusat maupun di pemerintahan Daerah), baik berkaitan dengan pendapatan maupun yang berkaitan dengan pengeluaran, harus ditetapkan melalui suatu poses yang mengikutsertakan sebanyak mungkin unsur masyarakat, selain harus dibahas dan mendapatkan persetujuan dari lembaga perwakilan rakyat.
2. Prinsip kedua, Adil, berarti bahwa anggaran negara haruslah diaahkan secara optimum bagi kepentingan orang banyak dan secara proposional, dialokasikan bagi semua kelompok dalam masyarakat sesuai kebutuhannya.
3. Prinsip ketiga, Transparan, yaitu proses perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggung jawaban anggaran negara harus diketahui tidak saja oleh wakil rakyat, tetapi juga oleh masyarakay umum.
4. Prinsip keempat, Bermoral tinggi, berarti bahwa pengelolaan anggaran negara harus berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan juga senantiasa mengacu pada etika dan moral yang tinggi.
5. Prinsip kelima, Berhati-hati, berarti bahwa pengelolaan negara harus dilakukan secara berhati-hati, karena jumlah sumber daya yang terbatas dan mahal harganya. Hal ini semaik terasa penting jika dikaitkan dengan unsur hutang negara.
6. Prinsip keenam, Akuntabel, berarti bahwa pengelolaan keuangan negara haruslah dapat dipertanggungjawabkan setiap saar secara intern maupun ekstern kepada rakyat.

1.7. Proses Penyusunan Anggaran Sektor Publik
Prisip-prinsip pokok dalam siklus anggaran
• Tahap persiapan anggaran.
Pada tahap persiapan anggaran dilakukan taksiran pengeluaran atas dasar taksiran pendapatan yang tersedia. Terkait dengan masalah tersebut, yang perlu diperhatikan adalah sebelum menyetujui taksiranj pengeluaran, hendaknya terlebih dahulu diulakukan penaksiran pendapatan secara lebih akurat. Selain itu, harus disadari adanya masalah yang cukup berbahaya jika anggaran pendapatan diestimasi pada saat bersamaan drengan pembuatan keputusan tentang angggaran pengeluaran
• Tahap ratifikasi
Tahap ini merupakan tahap yang melibatkan proses politik yang cukup rumit dan cukup berat. Pimpinan eksekutif dituntut tidak hanya memiliki managerial skill namun juga harus mempunyai political skill, salesman ship, dan coalition building yang memadai. Integritas dan kesioapan mental yang tinggi dari eksekutif sangat penting dalam tahap ini. Hal tersebut penting karena dalam tahap ini pimpinan eksekutif harus mempunyai kemampuan untuk menjawab dan memberikan argumentasi yang rasional atas segala pertanyaan-pertanyaan dan bantahan- bantahan dari pihak legislatif.
• Tahap implementasi/pelaksanaan anggaran.
Dalam tahap ini yang paling penting adalah yang harus diperhatikan oleh manajer keuangan publik adalah dimilikinya sistem (informasi) akuntansi dan sistem pengendalian manajemen.
• Tahap pelaporan dan evaluasi.
Tahap pelaporan dan evaluasi terkait dengan aspek akuntabilitas. Jika tahap implementasi telah didukung dengan sistem akuntansi dan sistem pengendalian manajemen yang baik, maka diharapkan tahap budget reporting and evaluation tidak akan menemukan banyak masalah.

1.8. Tujuan Proses Penyusunan Anggaran Sektor Publik
• Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal dan meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.
• Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan.
• Memungkinkan bagi pemerintah untuk memenuhi prioritas belanja.
• Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR atau MPR dan masyarakat.





BAB III
KESIMPULAN

Terdapat dua pendekatan dalam penyusunan angaran sektor publik, yaitu pendekatan tradisional dan pendekatan New Public Management. Pendekatan NPM dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan dari sistem tradisional. Anggaran dengan pendekatan NPM terdiri dari beberapa jenis, yaitu anggaran kinerja, ZBB, dan PPBS. Anggaran dengan pendekatan NPM sangat menekankan pada konsep value for money dan pengawasan atas kinerja output. Perubahan dari sistem anggaran tradisional menuju sistem anggaran dengan pendekatan NPM merupakan bagian penting dari reformasi anggaran. Reformasi anggaran sektor publik dilakukan untuk menjadikan anggaran lebih berorientasi pada kepentingan publik dan menekankan value for money. Beberapa jenis anggatan dengan pendekatan NPM, seperti ZBB, PPBS, dan Anggaran Kinerja perlu dikaji lebih mendalam sebelum diaplikasikan, karena pada masing-masing jenis anggaran tersebut memiliki kelebihan dan kelemahan. Penerapan sistem anggaran juga perlu mempertimbangkan aspek sosial, kultural, dan kesiapan teknologi yang dimiliki oleh pemerintah.


















DAFTAR PUSTAKA

Indra Bastian, 2005, Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar, Penerbit Erlangga.
http://siswidya.blogspot.com/2010/11/anggaran-sektor-publik.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Sektor_Publik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar